Apakah Boleh Makan Sahur Setelah Imsak ? Berikut Penjelasannya
Apakah Boleh Makan Sahur Setelah Imsak ? Berikut Penjelasannya
Wilayah Indonesia, atau rumpun melayu mengenal adanya Imsak yaitu waktu ataupun batasan bagi umat Muslim berpuasa untuk berhenti makan ataupun minum. Kebiasaannya waktu imsak ini ditetapkan sekitar 10 menit sebelum masuknya waktu subuh.
Banyak kaum Muslimin yang bersahur sebelum memasuki azan subuh tiba, ini dikarenakan alasannya yaitu takut terburu-buru dengan waktu imsak. Bahkan sebagian dari mereka yang terlambat bangkit menjelang waktu imsak, terburu-buru makan dan minum meskipun hanya sedikit. Sedangkan mereka yang bangkit sesudah waktu imsak, malah tidak makan sama sekali alasannya yaitu beranggapan bahwa makan dan minum sesudah waktu imsak tidak diperbolehkan.
Sekarang sahabat semua niscaya bertanaya, bagaimanakah perihal Imsak ini? Apakah jikalau waktu imsak sudah datang dilarang lagi untuk makan sahur?
Ketahuilah, bergotong-royong penentuan batasan waktu larangan sahur sebelum azan Subuh (imsak) yaitu bertentangan dengan aneka macam dalil yang shahih di dalam Al Qur`an dan sunnah. Al Qur`an dan sunnah justru pertanda bahwa batasan selesai waktu sahur yaitu saat terbitnya fajar shadiq atau saat masuk waktu shalat Subuh. Di antara dalilnya yaitu sebagai berikut:
1. Firman Yang Mahakuasa SWT yang artinya:
“Makan dan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [QS Al Baqarah: 187]
Di dalam ayat di atas sangat terang disebutkan bahwa makan dan minum atau sahur boleh dilakukan hingga fajar tiba, yaitu saat masuknya waktu shalat Subuh.
2. Hadits Abdullah bin Umar Ra, bergotong-royong Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan (pertama) di waktu malam. Maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan (kedua).” [HR Al Bukhari (617) dan Muslim (1092)]
Hadits di atas pertanda dengan terang bahwa makan sahur boleh dilakukan sepanjang azan kedua atau azan Subuh belum dikumandangkan. Apabila azan Subuh sudah dikumandangkan maka berarti waktu sahur telah selesai.
3. Hadits Abdullah bin Abbas Ra, bergotong-royong Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Fajar ada dua macam: Fajar yang mengharamkan masakan dan boleh shalat padanya, dan fajar yang haram shalat padanya dan halal masakan padanya.” (HR Ibnu Khuzaimah (1/52/2) dan Al Hakim (1/452). Hadits shahih).
Makna hadits di atas yaitu saat fajar pertama (fajar kadzib) muncul, seseorang diharamkan untuk melakukan shalat Subuh dan masih boleh makan sahur. Adapun saat fajar kedua (fajar shadiq) terbit, maka seseorang sudah diharamkan untuk sahur dan sudah diperbolehkan untuk melakukan shalat Subuh.
4. Dari Anas bin Malik Ra, dari Zaid bin Tsabit Ra, dia berkata:
“Kami makan sahur bersama Nabi SAW lalu dia berdiri untuk shalat. Saya (Anas bin Malik) bertanya: “Berapa usang waktu antara azan dan sahur?” Dia menjawab: “Sekitar (bacaan sebanyak) lima puluh ayat.” [HR Al Bukhari (1921) dan Muslim (1097)].
Hadits ini pertanda bahwa Rasul SAW gres memulai makan sahur sekitar 10 hingga 15 menit sebelum shalat Subuh dimulai atau sekitar membaca 50 ayat dengan tartil.
Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah di dalam Syarhu Kitabish Shalah min Bulughil Maram (h. 16) bahwa haramnya makan, minum, dan bersetubuh sesudah terbitnya fajar kedua yaitu mazhab Imam Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, jumhur sahabat Nabi, tabi’in, dan generasi sesudah mereka menurut ayat yang telah kami sebutkan di atas.
Demikianlah sahabat klarifikasi perihal apakah boleh makan sahur sesudah imsak. Semoga bermanfaat. Wallahualam