Tidak Pandang Bulu, Meskipun Termasuk Keluarga Kerajaan Tetap di QISHAS

Ada kejadian penting Selasa 18 Oktober 2016 di Kota Riyadh, yaitu pelaksanaan sanksi Qishas (eksekusi sanksi mati) atas Emir / Prince Turki bin Su’ud bin Turki bin Su’ud al-Kabir, anak muda yang merupakan kerabat kerajaan atau keturunan dari pendiri kerajaan Saudi Arabia.



Prince Turki bin Su’ud terbukti membunuh cowok lainnya ‘Adil bin Sulaiman al-Muhaimidi dengan menembaknya sehabis sebelumnya terjadi pertengkaran. Polisi pun menangkap sang Emir dan diproses di pengadilan, dan alasannya terbukti serta mengaku maka dijatuhi sanksi mati yang pelaksanaan eksekusinya Selasa 18/10 kemaren.

Yang mengharukan yaitu statemen Raja yang sangat mendukung segala upaya penegakkan aturan walaupun pelakunya melibatkan kerabat kerajaan sekali pun. Beliau menyatakan;

Alhamdulillah, masyarakat sanggup menuntut Raja dan kerabat kerajaan serta siapapun yang melaksanakan pelanggaran hak hak.

Lalu apa reaksi keluarga tereksekusi mengingat mereka yaitu keluarga kerajaan?. Apakah marah, protes ataukah bagaimana?.

Kakak terpidana Emir/Prince Khalid bin Su’ud Al-Kabir pasca pelaksanaan sanksi Qishas menyatakan bahwa pelaksanaan sanksi bagi adiknya yaitu salah satu cara taubat dan kaffaroh (penebus) atas dosa sangat besar dalam Islam, yaitu pembunuhan, yang dengan Qishas itu ia berharap Yang Mahakuasa Ta’ala mengampuni adiknya dan memasukkannya kedalam Surga.

Sebagai gosip suplemen bahwa dalam Islam siapapun yang membunuh nyawa dengan sengaja dan terbukti dengan pengukuhan atau ada saksi-saksi yang melihat maka beliau di Qishas (hukuman mati) disaksikan oleh masyarakat, diantara hikmahnya:

1.Menjaga keamanan masyarakat, mencegah pembunuhan terulang. Nyawa akan menjadi sangat mahal dan orang akan berfikir sejuta kali untuk membunuh.

2.Cara taubat & kaffaroh (penebus dosa) pelaku.
Dimana sehabis dilakukan Qishas maka Yang Mahakuasa Ta’ala mengampuni dosa pembunuhan tersebut.

3.Hukum harus ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu dan pengadilan pun dilarang diintervensi oleh penguasa apalagi suap alasannya hakekatnya tanggungjawab hakim yaitu kepada Yang Mahakuasa Ta’ala. Curangnya hakim eksklusif diancam dengan Neraka.

4.Terwujudnya rasa keadilan bagi keluarga korban. Mengapa keluarganya dibunuh? Dan tidak sanggup yang 2terbunuh dihidupkan kembali. Maka dalam Islam ada hak memaafkan dan tidak memaafkan. Jika keluarga korban memaafkan maka sanksi bunuh sanggup dibatalkan dengan pemaafan (diganti diyat) dan kalau tidak dimaafkan oleh pihak keluarga korban maka sanksi tetap dilaksanakan.

Subhaanallah indahnya aturan Islam dalam melindungi nyawa manusia. Dan kalau diterapkan aturan Islam ini maka gampang sekali prinsipnya: jangan pernah membunuh maka anda tidak akan dibunuh. Bisa disaksikan negara-negara yang enggan menerapkan Qishas (menghukum mati para pembunuh) maka nyawa akan menjadi murah sekali. Hanya gara-gara Rp 5000 di terminal nyawa melayang, masyarakat pun hilang rasa aman.

Allah Ta’ala berfirman :
“Wahai orang-orang beriman diwajibkan atas kalian qishash dalam kasus pembunuhan…” (al-Baqarah : 178)

Dan dalam (pelaksanaan hukuman) qishâsh itu (terdapat jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa. (Qs. al-Baqarah:179)

Sumber dikutip dari WESAL TV Keluarga (via islamedia)