Binatang Halal dan Haram - Hewan Halal Sebagai Sumber Bahan Makanan

Belajar islam kali ini ingin membahas mengenai Binatang Halal dan Haram, dan Hewan yang halal sanggup dimakan sebagai sumber materi makanan. Binatang yang ada di dunia ini merupakan karunia dan anugerah dari Tuhan untuk dipelihara dan diambil manfaatnya. Manusia sebagai khalifah di bumi diperkenankan untuk mengambil manfaatnya, salah satunya dengan memakannya.


أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ 
صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dihalalkan bagimu hewan buruan bahari dan kuliner (yang berasal) dari bahari sebagai kuliner yang yummy bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kau dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Tuhan Yang kepada-Nya-lah kau akan dikumpulkan.

(QS: Al-Maidah Ayat: 96)
     
Binatang buruan yang dimaksudkan disini yaitu hewan bahari yang diperoleh dengan jalan perjuangan ibarat mengail, memancing, dan banyak sekali cara memburu halal lainnya. Yang dimaksud bahari dalam hal ini yaitu ibarat sungai, danau, kolam, dan habitat lainnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu saat kau sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Tuhan menetapkan hukum-hukum berdasarkan yang dikehendaki-Nya.
(QS: Al-Maidah Ayat: 1)

Tidak semua hewan ternak dihalalkan, melainkan juga ada yang diharamkan. Binatang Haram Seperti babi, anjing, himar atau keledai yang sudah diternakkan. Seperti yang dijelaskan pada surat al-Ma'idah [5]: 5 dan hadis.
Firman Tuhan :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ 

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan kuliner kau halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) perempuan yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, jikalau kau telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir setelah beriman (tidak mendapatkan hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari final zaman termasuk orang-orang merugi.
(QS: Al-Maidah Ayat: 5)

Selain memakan sapi, kerbau, unta, dan kambing. Nabi Muhammad SAW. juga memperbolehkan untuk memakan daging kuda.